Latar belakang pendirian
Koperasi Serba Usaha Perhimpunan Pengusaha Pemilik Angkutan Kota atau disingkat dengan “KSU PUSPA” didirikan dengan dilandasi oleh semangat kebersaman diantara sesama keluarga besar pengusaha Angkutan Kota (Angkot) yang berada di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor, yang telah menjiwai dengan sengat terperinci karakteristik berusaha dibidang jasa transportasi khususnya angkot,serta memahami dengan persis bagaimana cara pengelolan operasional unit angkot agar dapat menjadi usaha yang bisa diandalkan sebagai penunjang penghidupan ekonomi keluarga.
Usaha
angkutan umum sekelas angkot yang didirikan oleh para pendiri KSU PUSPA
tersebut adalah adalah usaha yang dapat digolongkan sebagai usaha kecil yang
dirintis secara tekun dan yang harus dikelola dengan perhitungan yang matang, dalam
menjalankan usaha jasa angkutan umum angkot tersebut tentunya para pengusaha
angkot yang pada umumnya adalah para pengusaha yang tergolong sebagai usaha orang-perorangan
yang mengawali usaha dengan modal/investasi yang kecil meskipun dengan angka yang
tidak bisa dibilang sedikit,dimana sekurang-kurangnya seorang pengusaha angkot
pemula minimal harus memiliki modal awal tidak kurang dari jumlah
Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) hingga Rp.35.000.000,- (tiga puluh
lima juta rupiah) yang digunakan untuk pembelian 1 (satu) unit angkot,bahkan
untuk trayek-trayek tertentu diperlukan modal awal yang lebih besar dari jumlah
tersebut.
Kemudian
setalah didapat modal awal tersebut para pengusaha angkot masih harus dituntut
untuk dapat melihat dengan jeli apakah investasi yang telah disiapkan untuk
berusaha dibidang jasa angkutan umum angkot tersebut dapat dipertahankan dan
dikembangkan guna menjadi usaha yang memiliki nilai investasi yang bisa
diandalkan dikemudian hari.
Untuk
menjawab hal tersebut sekurang-kurangnya ada 3 (tiga) faktor utama yang harus
diperhatikan oleh para pengusaha angkot dalam mengelola usahanya agar investasi
dibidang jasa angkutan angkot tersebut dapat dapat dikatakan bernilai investasi
;
Pertama : Jalur Trayek harus bagus.
Oleh karena bidang usaha angkot tersebut adalah bidang usaha yang wajib memiliki perijinan dalam hal ini adalah Ijin Trayek yang tujuannya mengatur jalur lintasan/rute perjalanan dari angkot tersebut sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka perlunya dipelajari dengan seksama mengenai jalur Trayek, dimana jalur trayek tersebut haruslah kondusif dalam pengertian jumlah unit kendaraan angkot dengan asumsi jumlah penumpang harus memiliki daya angkut yang sesuai, hal ini agar operator angkot dapat menutupi setoran harian yang ditetapkan oleh pemilik dan dengan demikian para pengusaha dapat menutup biaya operasional angkot yang diusahakannya tersebut.
Kedua : Kondisi unit angkutan harus prima.
Oleh karena usaha jasa angkutan angkot adalah usaha bidang jasa yang melayani pergerakan para penumpang sebagai pengguna jasa dengan menggunakan kendaraan/unit angkot, maka usaha ini 100% (seratus) persen mengandalkan kendaraan keberadaan unit angkutan yang prima, baik mesin serta komponen pendukungnya maupun badan/body kendaraan demi untuk memberikan pelayanan yang nyaman dan aman bagi para penumpangnya.
Ketiga: Operator/pengemudi yang harus dapat bekerja sama dengan baik.
Sama halnya dengan kedua faktor diatas, maka faktor kerjasama yang baik dari operator/pengemudi sebagai yang mengoperasikan unit kendaraan angkot adalah salah satu yang utama yang harus terpenuhi dalam menilai apakah usaha yang dijalankan tersebut memiliki nilai investasi yang dapat diandalkan.
Pertama : Jalur Trayek harus bagus.
Oleh karena bidang usaha angkot tersebut adalah bidang usaha yang wajib memiliki perijinan dalam hal ini adalah Ijin Trayek yang tujuannya mengatur jalur lintasan/rute perjalanan dari angkot tersebut sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka perlunya dipelajari dengan seksama mengenai jalur Trayek, dimana jalur trayek tersebut haruslah kondusif dalam pengertian jumlah unit kendaraan angkot dengan asumsi jumlah penumpang harus memiliki daya angkut yang sesuai, hal ini agar operator angkot dapat menutupi setoran harian yang ditetapkan oleh pemilik dan dengan demikian para pengusaha dapat menutup biaya operasional angkot yang diusahakannya tersebut.
Kedua : Kondisi unit angkutan harus prima.
Oleh karena usaha jasa angkutan angkot adalah usaha bidang jasa yang melayani pergerakan para penumpang sebagai pengguna jasa dengan menggunakan kendaraan/unit angkot, maka usaha ini 100% (seratus) persen mengandalkan kendaraan keberadaan unit angkutan yang prima, baik mesin serta komponen pendukungnya maupun badan/body kendaraan demi untuk memberikan pelayanan yang nyaman dan aman bagi para penumpangnya.
Ketiga: Operator/pengemudi yang harus dapat bekerja sama dengan baik.
Sama halnya dengan kedua faktor diatas, maka faktor kerjasama yang baik dari operator/pengemudi sebagai yang mengoperasikan unit kendaraan angkot adalah salah satu yang utama yang harus terpenuhi dalam menilai apakah usaha yang dijalankan tersebut memiliki nilai investasi yang dapat diandalkan.
Dalam hal telah terpenuhinya 3 (tiga) faktor penentu diatas, para pengusaha angkot masih harus dihadapkan dengan beberapa hal yang juga tidak kalah penting menjadi penentu keberhasilan dalam usaha dibidang jasa angkutan angkot, diantaranya adalah kesiapan pembelian/pembelanjaan suku cadang komponen kendaraan,kesiapan memenuhi biaya operasional perbaikan,biaya perijinan-perijinan, yang semua ini sudah harus diperhitungkan dengan sangat cermat oleh setiap pengusaha angkot.
Dengan
sedemikian rupa dinamika yang dihadapi oleh para pengusaha angkot ini, maka kemudian
timbul semangat untuk bertahan dan semangat untuk mengembangkan usaha yang
sudah dibidangani dan ditekuni ini dengan mendirikan Koperasi bagi para
pengusaha angkot dan keluarga besarnya sebagai sarana pemberdayaan ekonomi
kerakyatan sebagaimana semangat yang terkandung dalam makna Koperasi itu
sendiri, maka pada tanggal 23 September
2012 dibentuklah Koperasi Serba
Usaha PUSPA yang kemudian ditindak lanjuti dengan Akta Pendirian Koperasi Nomor 11 tertanggal 10 Oktober 2012, akta
Notaris INDIRA SHINTA MAHARANI,S.H. dan selanjutnya pada tanggal 25 Oktober 2012 Koperasi Serba Usaha
Perhimpunan Pengusaha Pemilik Angkot (disingkat KSU PUSPA) telah resmi
berstatus sebagai Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor:
518/280/BH/KPTS/DISKOPERINDAG/X/2012 Tentang Pengesahan Akta Pendirian
Koperasi Koperasi Serba Usaha Perhimpunan Pengusaha Pemilik Angkot (disingkat
KSU PUSPA).
2 komentar :
wah ini model koperasi yg paling ideal bagi pengusaha angkot, lanjutkan ! kembangkan ! kami dukung, Sukses Selalu Koperasi Puspa.
apa ja sih keuntungan kl dah bergabung???
Posting Komentar