AKTE PENDIRIAN KOPERASI:No.11 Tanggal 10 Oktober 2012 Notaris:INDIRA SHINTA MAHARANI,S.H BADAN HUKUM KOPERASI:SK Menteri Negara Koperasi dan UKM No.518/280/BH/KPTS/DISKOPERINDAG/X/2012

Koperasi Puspa Bogor



Latar belakang pendirian

Koperasi Serba Usaha Perhimpunan Pengusaha Pemilik Angkutan Kota atau disingkat dengan “KSU PUSPA” didirikan dengan dilandasi oleh semangat kebersaman diantara sesama keluarga besar pengusaha Angkutan Kota (Angkot) yang berada di wilayah Kabupaten dan Kota  Bogor, yang telah menjiwai dengan sengat terperinci karakteristik berusaha dibidang jasa transportasi khususnya angkot,serta memahami dengan persis bagaimana cara pengelolan operasional unit angkot agar dapat menjadi usaha yang bisa diandalkan sebagai penunjang penghidupan ekonomi keluarga.

Usaha angkutan umum sekelas angkot yang didirikan oleh para pendiri KSU PUSPA tersebut adalah adalah usaha yang dapat digolongkan sebagai usaha kecil yang dirintis secara tekun dan yang harus dikelola dengan perhitungan yang matang, dalam menjalankan usaha jasa angkutan umum angkot tersebut tentunya para pengusaha angkot yang pada umumnya adalah para pengusaha yang tergolong sebagai usaha orang-perorangan yang mengawali usaha dengan modal/investasi yang kecil meskipun dengan angka yang tidak bisa dibilang sedikit,dimana sekurang-kurangnya seorang pengusaha angkot pemula minimal harus memiliki modal awal tidak kurang dari jumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) hingga Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang digunakan untuk pembelian 1 (satu) unit angkot,bahkan untuk trayek-trayek tertentu diperlukan modal awal yang lebih besar dari jumlah tersebut.
Kemudian setalah didapat modal awal tersebut para pengusaha angkot masih harus dituntut untuk dapat melihat dengan jeli apakah investasi yang telah disiapkan untuk berusaha dibidang jasa angkutan umum angkot tersebut dapat dipertahankan dan dikembangkan guna menjadi usaha yang memiliki nilai investasi yang bisa diandalkan dikemudian hari.
Untuk menjawab hal tersebut sekurang-kurangnya ada 3 (tiga) faktor utama yang harus diperhatikan oleh para pengusaha angkot dalam mengelola usahanya agar investasi dibidang jasa angkutan angkot tersebut dapat dapat dikatakan bernilai investasi ; 

Pertama : Jalur Trayek harus bagus. 
Oleh karena bidang usaha angkot tersebut adalah bidang usaha yang wajib memiliki perijinan dalam hal ini adalah Ijin Trayek yang tujuannya mengatur jalur lintasan/rute perjalanan dari angkot tersebut sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka perlunya dipelajari dengan seksama mengenai jalur Trayek, dimana jalur trayek tersebut haruslah kondusif dalam pengertian jumlah unit kendaraan angkot dengan asumsi jumlah penumpang harus memiliki daya angkut yang sesuai, hal ini agar operator angkot dapat menutupi setoran harian yang ditetapkan oleh pemilik dan dengan demikian para pengusaha dapat menutup biaya operasional angkot yang diusahakannya tersebut. 

Kedua : Kondisi unit angkutan harus prima. 
Oleh karena usaha jasa angkutan angkot adalah usaha bidang jasa yang melayani pergerakan para penumpang sebagai pengguna jasa dengan menggunakan kendaraan/unit angkot, maka usaha ini 100% (seratus) persen mengandalkan kendaraan keberadaan unit angkutan yang prima, baik mesin serta komponen pendukungnya maupun badan/body kendaraan demi untuk memberikan pelayanan yang nyaman dan aman bagi para penumpangnya.

Ketiga: Operator/pengemudi yang harus dapat bekerja sama dengan baik.  
Sama halnya dengan kedua faktor diatas, maka faktor kerjasama yang baik dari operator/pengemudi sebagai yang mengoperasikan unit kendaraan angkot  adalah salah satu yang utama yang harus terpenuhi dalam menilai apakah usaha yang dijalankan tersebut memiliki nilai investasi yang dapat diandalkan.

Dalam hal telah terpenuhinya 3 (tiga) faktor penentu diatas, para pengusaha angkot masih harus dihadapkan dengan beberapa hal yang juga tidak kalah penting menjadi penentu keberhasilan dalam usaha dibidang jasa angkutan angkot, diantaranya adalah kesiapan pembelian/pembelanjaan suku cadang komponen kendaraan,kesiapan memenuhi biaya operasional perbaikan,biaya perijinan-perijinan, yang semua ini sudah harus diperhitungkan dengan sangat cermat oleh setiap pengusaha angkot.

Dengan sedemikian rupa dinamika yang dihadapi oleh para pengusaha angkot ini, maka kemudian timbul semangat untuk bertahan dan semangat untuk mengembangkan usaha yang sudah dibidangani dan ditekuni ini dengan mendirikan Koperasi bagi para pengusaha angkot dan keluarga besarnya sebagai sarana pemberdayaan ekonomi kerakyatan sebagaimana semangat yang terkandung dalam makna Koperasi itu sendiri, maka pada tanggal 23 September 2012 dibentuklah Koperasi Serba Usaha PUSPA yang kemudian ditindak lanjuti dengan Akta Pendirian Koperasi Nomor 11 tertanggal 10 Oktober 2012, akta Notaris INDIRA SHINTA MAHARANI,S.H. dan selanjutnya pada tanggal 25 Oktober 2012 Koperasi Serba Usaha Perhimpunan Pengusaha Pemilik Angkot (disingkat KSU PUSPA) telah resmi berstatus sebagai Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan  Usaha Kecil Menengah Nomor: 518/280/BH/KPTS/DISKOPERINDAG/X/2012 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Koperasi Serba Usaha Perhimpunan Pengusaha Pemilik Angkot (disingkat KSU PUSPA).

2 komentar :

wah ini model koperasi yg paling ideal bagi pengusaha angkot, lanjutkan ! kembangkan ! kami dukung, Sukses Selalu Koperasi Puspa.

apa ja sih keuntungan kl dah bergabung???

Posting Komentar