AKTE PENDIRIAN KOPERASI:No.11 Tanggal 10 Oktober 2012 Notaris:INDIRA SHINTA MAHARANI,S.H BADAN HUKUM KOPERASI:SK Menteri Negara Koperasi dan UKM No.518/280/BH/KPTS/DISKOPERINDAG/X/2012

Pemilik Angkot Dihimbau Masuk Koperasi





JAKARTA, KOMPAS.com - Penertiban sopir angkutan umum yang tak memiliki seragam dan identitas resmi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta sejak awal Desember diharapkan mampu mendorong angkutan umum dimiliki oleh individu untuk masuk ke dalam koperasi. Langkah ini dilakukan agar mudah dipantau aktivitasnya. Hal tersebut dikatakan Kepala Terminal Senen, M Arafat.
Lama kelamaan itu akan tergerus oleh waktu dan mereka akan bergabung dengan koperasi yang sudah ada.
-- M Arafat
"Lama kelamaan itu akan tergerus oleh waktu dan mereka akan bergabung dengan koperasi yang sudah ada. Supaya bisa dipantau ke Organda dan Dinas Perhubungan," ujarnya.
Selama ini, Arafat melanjutkan pihaknya tetap merazia sopir yang tak memiliki seragam dan identitas, walaupun berasal dari koperasi tertentu atau milik individu. "Ya kalau sekarang, semua tetap di razia," kata Arafat.
Pihak terminal Senen juga akan mengusulkan kepada Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat untuk menggelar razia di malam hari. "Tapi ini perlu kerja sama dengan pihak-pihak terkait juga," tambahnya.
Penertiban tersebut dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai bentuk antisipasi maraknya tindak kekerasan dalam angkutan umum. Dengan penertiban tersebut diharapkan mampu menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para penumpang.

0 komentar :

Posting Komentar